Selain menyoroti kasus korupsi, Perpenda Malaka juga menambahkan dua point pernyataan sikap terkait perang melawan informasi Hoax. Pernyataan tersebut antaranya. Pertama, Perpenda Malaka mengecam penyebaran berita Hoax, sebab berpotensi menganggu ketentraman, kenyamanan dan kedamaian hidup masyarakat Malaka.
Kedua, Perpenda Malaka menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan berita dan informasi secara berimbang, tidak memfitnah pihak lain, sebab akan berdampak pada perpecahan di tengah masyarakat.
Hadir dalam jumpa pers tersebut, Roby Koen selaku Ketua Perpenda Malaka, didampingi oleh belasan pengurus dan anggota, serta para jurnalis dari media cetak dan elektronik yang bertugas di desk kabupaten Malaka. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.