“Terkait pemberhentian ini kami merasa tidak puas, karena pemberhentan ini ditengah tahun berjalan. Soal pergantian ya silahkan saja tetapi ada saatnya. Karena SK kami berlaku satu tahun,” ungkapnya.
Secara terpisah, PLT Camat Weliman, Heni A Benu, yang dikonfirmasi per telepon terkait hal ini mengelak akan pernyataannya. Menurutnya, pemberhentian itu bukan atas perintah bupati, tetapi melalui koordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Malaka.
“ Tidak, ini melalui koordinasi dengan PMD, untuk ganti semua, bukan dari bupati, tetapi PMD,” ujarnya menjawab konfirmasi flobamorata.com, Rabu, 1 Juli 2021.
Namun demikian, pernyataan PLT Camat Weliman tersebut, Kembali dibantah oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak. Ketika dikonfirmasi per telepon terkait pernyataan PLT Camat Weliman, Agustinus membantah dengan keras hal tersebut.
“ Kami hanya dapat surat pemberitahuan, dan kami berikan konfirmasi serta himabaun, bahwa pergantian di tengah tahun anggaran tidak dibolehkan. Selain itu, kami sampaikan beberapa syarat terkait pengangkatan perangkat baru. Pertimbangan kami ke camat jelas, bahwa tidak boleh ganti di tahun anggaran berjalan, sebab Jadi camat itu harus bekerja guna memperbaiki sistim pemerintahan, bukan mengganti orang,” jelasnya.
Dalam pemberhentian 53 perangkat Desa Laleten tersebut, PLT Camat Weliman hanya menyisahkan Erni Benu, yang nota bene adik kandungnya, dengan Jabatan Baru sebagai Sekretaris Desa Leleten, dari jabatan lamanya Kasie Pemerintahan Desa Laleten. Selain Erni, Ada Blandina Sun, yang merupakan ipar kandung PLT Camat Laleten yang diangkat menjadi Bendahara Desa Leletan.+++
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.