Sosok yang biasa disapa Jeriko ini berharap agar DPRD mendukung gerakan ini dengan membuat Peraturan Daerah (Perda), “saat ini kita memotong pohon sembarangan, saya mengajak DPRD untuk terlibat dalam kegiatan ini, sumbangsihnya sederhana, buatkan Perda” pintanya.
Dirinya menghimbau agar semua lapisan masyarakat terlibat, sebelumnya Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Kota Kupang telah menanam ribuan pohon, sementara pada waktu mendatang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ikut menanam, “kita semua ikut tanam, ASN harus menjadi contoh, jika semua terlibat, kita akan merubah kota ini menjadi hijau”.
Dalam sambutan tersebut dirinya tak lupa mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung gerakan tersebut, terutama kepada Balai DAS Benain-Noelmina yang telah menyumbang anakan, serta support dari Bank NTT dan seluruh pimpinan perangkat daerah, camat dan lurah lingkup Kota Kupang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kupang telah menanam sekitar tiga ribu pohon pada tahun 2019, sementara pada tahun ini Pemkot melalui DLHK Kota Kupang akan menanam seribu pohon, pohon yang sudah ditanam telah tumbuh, pohon tersebut dianggarkan melalui APBD Kota Kupang.
Diketahui bahwa Gerakan Kupang Hijau mencakup tiga komponen, yakni tanam pohon, tanam air dan mengurangi sampah plastik, pada perode bulan februari-maret akan gencar dengan tiga aksi tersebut, gerakan tersebut adalah gerakan masal yang membutuhkan gerak bersama seluruh masyarakat Kota Kupang.
Hadir dalam acara Pencanangan Bulan Kupang Hijau, Direktur Pemasaran Bank NTT, yang juga sebagai koordinator Gerakan Kupang Hijau, Alex Riwu Kaho, Pj. Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Asisten I Setda Kota Kupang, Drs. Yoseph Rera Beka, Asisten III Setda Kota Kupang, Ir. Eduard Jhon Pelt, Staf Ahli Wali Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kota Kupang, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, Tokoh Adat dan Masyarakat Kelurahan Penkase Oeleta. (PKP/sny).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.