KUPANG, flobamorata.com –
Mulai tahun 2020 ini, pemerintah Kota Kupang akan mulai menerapkan sistem pembayaran pajak secara online.
Untuk itu, setiap badan usaha diminta segera mengintegrasikan payment system masing-masing dengan sistem pajak online yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Untuk kepentingan tersebut, Wali Kota Kupang, Jefirtson Riwu Kore meminta agar Bapenda segera melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Dengan diterapkannya sistem pembayaran pajak dan retribusi secara online, jelas Wali Kota, dapat meminimalisir pajak jasa atau perdagangan yamg tertunggak.
“Dengan adanya sistem online, setiap transaksi tercatat dalam sistem di Bapenda dan ditetapkan sebagai pajak yang wajib disetor pelaku usaha,” jelas Wali Kota saat melantik dr. Ary Wijana sebagai Kepala Bapenda Kota Kupang, Selasa (21/1/2020) kemarin.
Selain itu menurut Wali Kota, sistem ini juga diharapkan dapat meminimalisir kerugian daerah akibat salah dalam penetapan pajak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.