ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tahun Ini Pemkot Kupang Berlakukan Sistim Pembayaran Pajak Online

Avatar photo
  • Bagikan

KUPANG, flobamorata.com –
Mulai tahun 2020 ini, pemerintah Kota Kupang akan mulai menerapkan sistem pembayaran pajak secara online.

Untuk itu, setiap badan usaha diminta segera mengintegrasikan payment system masing-masing dengan sistem pajak online yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

ads

Untuk kepentingan tersebut, Wali Kota Kupang, Jefirtson Riwu Kore meminta agar Bapenda segera melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga :  Awal Maret 2022, Kasus Positif Covid 19 Di Kota Kupang Menjadi 3.338 Kasus

Dengan diterapkannya sistem pembayaran pajak dan retribusi secara online, jelas Wali Kota, dapat meminimalisir pajak jasa atau perdagangan yamg tertunggak.

“Dengan adanya sistem online, setiap transaksi tercatat dalam sistem di Bapenda dan ditetapkan sebagai pajak yang wajib disetor pelaku usaha,” jelas Wali Kota saat melantik dr. Ary Wijana sebagai Kepala Bapenda Kota Kupang, Selasa (21/1/2020) kemarin.

Baca Juga :  10 Ruang Isolasi RSUD Kota Siap Digunakan

Selain itu menurut Wali Kota, sistem ini juga diharapkan dapat meminimalisir kerugian daerah akibat salah dalam penetapan pajak.

  • Bagikan