JAKARTA, flobamorata.com – Di tengah suasana duka akibat bencana gempa bumi yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), kabar membanggakan datang dari putra daerah. Pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Atanasius Meyllano Frans Yogar berhasil mengharumkan nama NTT di tingkat nasional.
Siswa SMA Katolik Giovanni Kupang itu terpilih menjadi Komandan Kelompok (Danpok) 8 Pasukan Inti Paskibraka Nasional. Delano, sapaan akrab Atanasius Meyllano Frans Yogar, dipercaya memimpin Kelompok 8 dari 38 anggota Paskibraka Nasional yang bertugas dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jakarta.
Delano tampil tegas dan penuh percaya diri saat menjalankan tugas sebagai Danpok 8 pada Upacara Penurunan Bendera Pusaka di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/8/2026) sore.
Menurut Delano, pencapaian tersebut tidak terlepas dari kedisiplinan selama menjalani latihan dan masa karantina di Jakarta. Selain itu, doa serta dukungan masyarakat NTT turut menjadi sumber motivasi baginya.
“Semua ini bisa terjadi karena disiplin dalam latihan serta doa dan dukungan seluruh masyarakat NTT,” kata Delano kepada flobamorata.com, Senin (17/8/2026) malam.
Delano mengaku, dirinya bersama seluruh anggota Paskibraka Nasional sempat merasa terpukul oleh bencana gempa bumi yang mengguncang wilayah Flores, NTT, pada akhir pekan lalu.
Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan semangatnya untuk terus menjalankan tugas dan berlatih. Ia justru menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan untuk memberikan yang terbaik sekaligus mengharumkan nama NTT di tingkat nasional.
“Walaupun kami sempat terpukul dengan bencana gempa yang terjadi di Flores, kami tetap berusaha menjalankan tugas dan terus berlatih untuk memberikan yang terbaik,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











