ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nama Warganya “Lenyap” Dalam Data BST, Begini Penjelasan Kades Forekmodok

Avatar photo
  • Bagikan

“ Saya diberi penjelasan bahwa ini ada perubahan data setelah diverifikasi. Saya tidak persoalkan ini. yang jadi soal adalah etika komunikasi yang dipakai untuk menjelaskan kepada saya,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kepada Desa Forekmodok, Daniel  Moruk, ketika dikonfirmasi www.flobamorata.com siang tadi melalui wawancara per telepon menjelaskan, hilangnya nama Yoel Da Costa Ariyanto Raja dari daftar penerima  akibat terkendala regulasi dari Kemensos RI. Dimana berdasarkan Surat Edaran Kemensos RI mengatakan, bahwa aparatur desa dilarang  menerima semua dana BST.

ads

“ Karena paraturan dari Kemensos bahwa aparat desa dilarang menerima BST,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Weoe Tolak Pemekaran Desan Pancasila Sakti Buana

Bahkan dirinya menyarakan agar warga yang melakukan aksi protes diminta membaca dan pahami aturan dengan secara baik.  “ Saya sarankan agar yang komplain itu, baca dulu peraturan yang dikeluarkan Kemensos RI,” pungkasnya.

Untuk diketahui,  Pemerintah Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, pada Jumat, 12 Juni 2020 kemarin, melakukan penyaluran dana BST kepada 14 desa dalam wilayah pemerintahan Kecamatan Weliman secara serentak. BST ini merupakan program Presiden RI, Joko Widodo, yang dieksekusi oleh Kmenterian Sosial RI, dengan besaran bantuan Rp. 600 ribu bagi warga miskin yang terkena dampak Covid-19.  (ferdhy bria)

  • Bagikan