ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Inilah Pesan Bupati Malaka Di Refleksi HUT Bhayangkara Ke 74

Avatar photo
  • Bagikan

BETUN,flobamorata.com Hari ini, Rabu, 1 Juli 2020 diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara atau institusi Polri yang ke-74. Upacara seremonial peringatan dilaksanakan oleh senua daerah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Di Kabupaten Malaka, acara peringatan dan refleksi serta acara syukuran HUT Bhayangkara ke-74 di laksanakan di Glory Hall, Betun. Hadir dalam acara tersebut semua unsur Forkompimda, pejabat daerah serta tokoh masyarakat dan agama.
Dalam sambutannya, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, menyampaikan pesan agar masyarakat Malaka harus taat dan patuh pada penegakan hukum.

ads

Bahkan dirinya meminta agar masyarakat Kabupaten Malaka mendukung lembaga penegakan hukum di Kabupaten Malaja seperti polres, kejaksaan dan pengadilan dalam menjalankan fungsinya dengan baik, agar terciptnya keadilan ditengah masyarakat.

Baca Juga :  Dinas PUPR Malaka Bersihkan Saluran Drainase Di Betun

” Mari kita dukung polisi dan kejaksaan di Malaka, guna melaksanakan fungsinya dengan baik sehingga terciptanya penegakan hukum yang baik dan adil dalam kehidupan bermasyarakat di daerah kita,” ungkap bupati yang kerap disapa SBS ini.

Selain itu dirinya meminta dan berpesan agar masyarakat Kabupaten Malaka jangan membuat opini sesat dengan menciptakan ” Pengadilan Jalanan” terhadap seseorang tanpa alat bukti yang bisa dipertanggung jawabkan.

Baca Juga :  Pius Klau Muti Nilai Anggota DPRD Malaka Gagal Paham Soal Swasembada Pangan

“Orang – orang yang menulis atau menuduh seseorang tanpa alat bukti, tidak melalui prosedur hukum adalah orang-orang yang tidak berpendidikan dan orang-orang yang tidak beradab,” ujarnya.

Oleh karena itu dirinya meminta kepada seluruh masyarkat, agar berpedoman pada proses penegakan hukum. Pasalnya, Negara Indonesia adalah negara yang bedasarkan hukum.

” Semua persoalan hukum, harus diselesaikan dengan prosedur-prosedur hukum. Ada penyelidikan, ada penyidikan dan ada penuntutan sampai kepada keputusan pengadilan. Seseorang yang disebut tersangka harus dibuktikan lewat proses pengadilan. Bahkan setelah divonis pengadilan masih ada upaya banding, belum bisa kita vonis orang itu besalah, sampai ada keputusan inkrah,” pungkasnya.

Baca Juga :  SBS : Hanya Orang Biadab Yang Sebarkan Isu Soal Biaya Renovasi Rujab

Untuk itu, dirinya mengajak seluruh warga Kabupaten Malaka agar menjaga tatanan kehidupan bermasyarakat dengan tetap sadar dan taat kepada aturan hukum yang berlaku. (ferdhy bria)

  • Bagikan