KUPANG,flobamorata.com- Para pelaku usaha yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT), menyambut baik dan memberikan respon positif atas program “Kredit Merdeka” Bank NTT, dimana program yang prosesnya mudah tana angunan ini sangat membantu masyarakat pelaku usaha dalam meningkatkan usaha mereka.
Ketua Kelompok Tani Fajar Pagi Kabupaten Kupang, Dominggus Bira misalnya, dirinya mengaku senang, karena selama ini dirinya sebagai petani sedang menunggu program semacam itu. Baginya, program Kredit Merdeka sangat membantu. Selain prosesnya mudah, dirinya tidak perlu repot menyiapkan jaminan atau agunan.
Dia mengaku, banyak petani yang tidak bisa melakukan pinjaman ke bank karena tidak memiliki jaminan. Apalagi, para petani rata-rata terkategori ekonomi lemah. “Ini yang para petani suka. Para Petani tidak perlu lagi buang waktu duduk berjam-jam antri di bank. Ini program sangat baik,” ujar Dominggus.
Menurut Dominggus, dalam kelompok yang dipimpinnya melakukan aktifitas menanam jagung. Di samping itu, mereka juga beternak sapi. “Hasil dari menanam jagung, kami beli sapi untuk pelihara,” ungkap Dominggus.
Dia menjelaskan, masing-masing anggota kelompok memiliki lahan untuk menanam jagung dengan besaran yang berbeda. Besaran lahan yang dimiliki minimal 30 Are.
Total lahan yang digarap kelompok Fajar Pagi yang terletak di desa Raknamo, kecamatan Amabi Oefeto, kabupaten Kupang, sebesar 27 Hektare. Jumlah kelompoknya 50 orang.
Dominggus menambahkan, dirinya mendapat pinjaman lewat progran Kredit Merdeka senilai Rp3 juta. Dana itu dia gunakan untuk menanam jagung di lahan miliknya.
“Pengembaliannya juga tidak sulit. Setelah panen, tiga bulan kemudian baru mulai dibayar angsurannya. Pihak bank langsung turun ke lokasi untuk mengambil pengembaliannya setelah hasil panen dijual,” jelasnya.
Dia berharap agar pihak Bank NTT mesti menjangkau lebih banyak lagi pelau usaha kecil, terutama yang selama ini kesulitan dalam hal pinjaman modal usaha.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.