ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Aktivis Pro Demokrasi NTT Minta Jaksa Cermat Dalami Kasus Notaris Alberth Riwu Kore

Avatar photo
Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,flobamorata.com- Kalangan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Nusa Tenggara Timur meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT harus cermat, objektif dan adil dalam penanganan kasus Notaris Albert Riwu Kore yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya dengan dalil dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut Aktivis ProDem NTT, Kasus tersebur syarat dengan kepentingan bahkan ada upaya untuk mengkriminalisasi Alberth Riwu Kore.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Selain itu mereka menduga ada upaya penggiringan opini dari kasus utama yakni korupsi Bank NTT senilai Rp 5 Miliar yang menjerat sejumlah pihak termasuk pihak BPR Christa Jaya kepada kasus Notaris Albert Riwu Kore.

Baca Juga :  Penyidik Polda NTT Dinilai Tidak Cakap Tangani Kasus Notaris Albert Riwu Kore

“Kami percaya pada kejaksaan untuk berdiri secara adil dalam kasus ini. Kami minta agar kejaksaan cermat dan objektif dalam meneliti berkas perkaya guna memberikan keadilan pada Albert Riwu Kore,” ungkap ketua ProDem NTT, Marianus Jacky kepada wartawan di Kupang, Minggu, 22 Maret 2026.

ProDem NTT juga meminta agar Aparat Penegak Hukum baik itu polisi dan jaksa untuk mengusut dan menangkap pihak-pihak yang mencoba untuk intervensi kasus ini dengan berbagai kepentingan.

Baca Juga :  KPK Ambil Alih Kasus Bawang Merah Malaka

“Jaksa dan polisi kita minta untuk tangkap dan usut oknum maupun pihak-pihak yang ikut bermain dalam kasus ini dengan berbagai muatan kepentingan,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat pihak BPR Christa Jaya melaporkan Albert Riwu Kore ke polisi terkait dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM).

  • Bagikan