KUPANG,flobamorata.com- Kalangan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Nusa Tenggara Timur meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT harus cermat, objektif dan adil dalam penanganan kasus Notaris Albert Riwu Kore yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya dengan dalil dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut Aktivis ProDem NTT, Kasus tersebur syarat dengan kepentingan bahkan ada upaya untuk mengkriminalisasi Alberth Riwu Kore.
Selain itu mereka menduga ada upaya penggiringan opini dari kasus utama yakni korupsi Bank NTT senilai Rp 5 Miliar yang menjerat sejumlah pihak termasuk pihak BPR Christa Jaya kepada kasus Notaris Albert Riwu Kore.
“Kami percaya pada kejaksaan untuk berdiri secara adil dalam kasus ini. Kami minta agar kejaksaan cermat dan objektif dalam meneliti berkas perkaya guna memberikan keadilan pada Albert Riwu Kore,” ungkap ketua ProDem NTT, Marianus Jacky kepada wartawan di Kupang, Minggu, 22 Maret 2026.
ProDem NTT juga meminta agar Aparat Penegak Hukum baik itu polisi dan jaksa untuk mengusut dan menangkap pihak-pihak yang mencoba untuk intervensi kasus ini dengan berbagai kepentingan.
“Jaksa dan polisi kita minta untuk tangkap dan usut oknum maupun pihak-pihak yang ikut bermain dalam kasus ini dengan berbagai muatan kepentingan,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat pihak BPR Christa Jaya melaporkan Albert Riwu Kore ke polisi terkait dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








