KUPANG,flobamorata.com- Dinamika kasus dugaan kriminalisasi antara pihak penyidik Polda NTT dan Notaris Albert Riwu Kore semakin memanas. Kabar terbaru yang dirilis media online, Albert Riwu Kore dituding dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda NTT.
Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Humas Polda NTT, Marthin Ardjon. Dirinya menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan kepada ARK untuk menjalani pemeriksaan sekaligus pembuatan berita acara penyesuaian kualifikasi yuridis pada 25 Maret 2026 dan 26 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut Albert Riwu Kore kepada wartawan mengatakan bawa pemeberitaan dan pernyataan pihak Polda NTT keliru dan peelu dilakukan klarifikasi agar tidak terjadi pembohongan publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








