ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Akan Panggil Pihak Bank NTT Terkait Kasus Korupsi Kredit Macet

Avatar photo
Reporter : JEFFRY TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

Beatrix Yasintha Tae, mantan Pimpinan KCK Bank NTT dalam kasus ini berperan sebagai pihak yang diperintah membayar. Dalam keterangan di persidangan pada 4 September 2023, dirinya mengaku bahwa diberi memo perintah membayar oleh Paskalia Uun Bria, Kadiv Kredit saat itu kepada Ravi selaku Debitur.

Namun demikian, berdasarkan kesaksian dari Paulus Stefen Mesakh (Direktur Kredit Bank NTT) dan Detsuhi E. Obisuru (Kepala Divisi Kredit), seharusnya Beatrix Yasintha Tae berhati-hati dan melakukan penelitian berkas atas usulan debitur yang disertai dalam memo tersebut. Penelitian ini penting guna mengetahui akan SHM yang menjadi barang jaminan atau agunan sudah benar-benar dikuasai oleh Bank NTT sebagai syarat penting lakukan pencairan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kenyataanya, dalam melakukan pembayaraan terhadap Debitur, Beatrix Yasintha Tae tidak membuat Berita Acara Pembayaran sebagai syarat formal untuk mendapatkan Berita Acara Penyerahan barang jaminan dari BPR Christa Jaya.

Monika Fuah (Admin Kredit)

Monika adalah admin Kredit dalam posisi kasus ini. dalam kesaksian 4 September 2023 dirnya mengaku tidak lagi memeriksa kelengkapan dari debitur. Dirinya bekerja berdasarkan perintah dari Kadiv Kredit dan Kasubdiv Kredit serta Analis Kredit.

Dakwaan JPU Untuk Terdakwa Rafi Menyebut Nama Paskalia Uun dan Beatrix Yasintha Tae

Berdasarkan data dari Sistim Informasi Pelayanan Publik di Pengadilan Negeri Kupang, dalam surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Rafi alias Rahmat Rachmat, SE alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S, nama Paskalia Uun dan Beatix Yasintha Tae kembali disebut dengan peran mereka berdasarkan jabatan yang dipegang saat masih menjadi karyawan Bank NTT.

Baca Juga :  Bank NTT Bantu Keluarga Almarhum YBR

Dalam surat dakwaan tersebut ditulis setelah Laporan Analisa Kredit Modal Kerja Stand By Loan CV. ASM/AN. RACHMAT, S.E. tertanggal 17 Oktober 2016 telah didisposisi oleh saksi Sem Simson Haba Bunga, S.P., selanjutnya saksi Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E. meneruskan ke saksi Paskalia Uun K. Bria, S.E. selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Pusat

Bahwa selanjutnya saksi Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E. menemui saksi Paskalia Uun K. Bria, S.E. dan menyampaikan keyakinannya kembali ke saksi Paskalia Uun K. Bria, S.E. dalam penerbitan Laporan Analisa Kredit Modal Kerja Stand By Loan CV. ASM/AN. RACHMAT, S.E. tertanggal 17 Oktober 2016 tersebut ke saksi Paskalia Uun K. Bria, S.E. dan meyakinkan saksi Paskalia Uun K. Bria, S.E.

Terkait syarat jaminan 10 (sepuluh) SHM asli tersebut yang belum dipenuhi oleh terdakwa, akan dipenuhi dan aman setelah terjadi pencairan kredit sebesar Rp 5 Miliar yang mana terdakwa melunasi pinjamannya di PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang dan jaminan SHM asli diambil dan diserahkan ke Bank NTT.

Atas pertimbangan tersebut, saksi Paskalia Uun K. Bria, S.E.  menjadi yakin yang akhirnya saksi Paskalia Uun K. Bria, S.E.  menyetujui Laporan Analisa Kredit Modal Kerja Stand By Loan CV. ASM / An. Rachmat, S.E. tanggal 17 Oktober 2016 yang dibuat oleh saksi Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E, dengan membubuhkan pendapat dalam lembar disposisi tanggal 17 Oktober 2016.

Baca Juga :  Dirut Bank NTT Diduga Habiskan Dana Sebesar 913 Juta Untuk Perjalanan Dinas Selama Tahun 2022

Bahwa selanjutnya saksi Paskalia Uun K. Bria, S.E. selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Pusat menerbitkan dan menandatangani Surat Nomor : 2523/DPKr/X/2016, tanggal 17 Oktober 2016 Perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada terdakwa/CV. ASM (menyetujui ditandatangani) serta diparaf oleh saksi Sem Simson Haba Bunga, S.P. dan saksi Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E, dengan plafond kredit Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah), jenis kredit KMK-RC, yang mana penjaminan dijaminkan pada lembaga penjamin dengan coverage sebesar 30 persen.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E. tersebut ternyata pimpinannya saksi Paskalia Uun K. Bria, S.E. menandatangani perjanjian kredit Nomor : 753 tanggal 20 Oktober 2016, sehingga saksi Kristina Lomi, S.H., M.Kn yakin apa yang disampaikan oleh saksi Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E. tersebut sebab saksi Paskalia Uun K. Bria, S.E. selaku pemutus kredit melihat secara langsung dengan ikhlas dan tanpa tekanan menandatangani perjanjian kredit Nomor : 753 tanggal 20 Oktober 2016, sehingga saksi Kristina Lomi, S.H., M.Kn selaku notaris menandatangani perjanjian kredit Nomor : 753 tanggal 20 Oktober 2016 tersebut, yang mana hal ini saksi Kristina Lomi, S.H., M.Kn lakukan guna memenuhi prinsip kehati-hatian dan menjalankan profesionalisme selaku notaris.

Bahwa perjanjian kredit Nomor : 753 tanggal 20 Oktober 2016 tersebut selain ditandatangani oleh saksi Paskalia Uun K. Bria, S.E. selaku pihak pertama dan saksi Kristina Lomi, S.H., M.Kn selaku notaris juga ditandatangani oleh terdakwa selaku pihak kedua, terdakwa selaku debitur, Sri W. N selaku persetujuan istri, Bonita Felisiani Oematan selaku saksi dan Yanostri Silfeto selaku saksi.

Baca Juga :  Albert Riwu Kore Ajukan Dumas ke Polresta Kupang Terkait LP yang Mandek

Bahwa setelah Perjanjian Kredit Nomor : 753 tanggal 20 Oktober 2016 tersebut ditandatangani, selanjutnya saksi Paskalia Uun K. Bria, S.E. selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT menerbitkan dan menandatangani Memo Nomor : 2553/DPKr/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 serta diparaf oleh saksi Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E. yang ditujukan ke Pimpinan Cabang Khusus Kupang perihal pembukaan rekening pinjaman dan pencairan, yang isinya sebagai berikut.

Bahwa setelah memo dari Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Nomor : 2553/DPKr/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 beserta lampiran dokumen sebanyak 27 item tersebut masuk ke Bank NTT Kantor Cabang Khusus Kupang, selanjutnya diagendakan di Bagian Umum dengan nomor agenda : 3665 tanggal 21 Oktober 2016 oleh saudari Citra, setelah itu bagian umum membawa memo dan lampirannya ke saksi Beatrix Yasintha Tae, S.E. selaku Pemimpin Kantor Cabang Khusus untuk mendapatkan disposisi dan oleh saksi Beatrix Yasintha Tae, S.E. mendisposisi untuk diteruskan kepada  Officer Admin (diparaf tanggal 21 Oktober 2016).

Bahwa selanjutnya memo beserta lampirannya dan lembar disposisi diteruskan ke saksi Monika Ringdabel Fuah selaku Officer Administrasi Pembukuan, dan oleh saksi Monika Ringdabel Fuah mendisposisi pada lembar disposisi dengan catatan disposisi “Ditindaklanjuti disposisi ibu PCK (diparaf tanggal 21 Oktober 2016)”.***

 

  • Bagikan