KUPANG,flobamorata.com- Kasus dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) antara BPR Christa Jaya dan Alberth Riwu Kore akhirnya mulai terkuat dengan dugaan sarat rekayasa tanpa konstruksi hukum yang jelas.
BPR Christa Jaya yang menggugat Notaris Albert Riwu Kore dinilai tidak memiliki legal standing atas SHM yang dilaporkan. Pasalnya, SHM tersebut masih milik Rafi alias Rahmat, terdakwa kasus koruspi Bank NTT senilai Rp 5 Miliar dan belum diikat APHT.
Oleh pihak Polresta Kupang Kota pada September 2019, status Albert Riwu Kore bebas karena laporan yang dilakukan BPR Christa Jaya lemah secara hukum tanpa bukti yang valid.
Sebab Polresta Kupang Kota menegaskan bahwa penyerahan 9 SHM ke Rafi alias Rahmat oleh notaris Albert Riwu Kore adalah sah karena Rafi sebagai pemilik sah dari SHM tersebut tanpa adanya Akta Hak Tanggungan yang melekat dengan menerbitkan SP2HP No Sp2hp/968/IX/2019/Reskrim Tgl 13 september 2019.
Namun oleh Polda NTT dengan materi perkara yang sama, laporan dari BPR Christa Jaya Kupang dinilai penyerahan SHM tersebut ada unsur penggelapan.
Kontroversi institusi kepolisian bukan hanya pada beda pendapat kesimpulan hukum atas laporan tersebut, namun diperkuat lagi dengan hasil gelar perkara antara Polres Kupang Kota dan Polda NTT.
Dimana salah satu point hasil gelar perkara tersebut terdapat perbedaan pendapat. Pendapat Mikael Feka, ahli hukum pidana pada tahun 2020 tersebut diduga kuat sebagai dasar penyidik polda berbeda salam melihat konstruksi laporan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









