KABUPATEN KUPANG,flobamorata.com- Ada yan beda dengan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Kupang, dalam memperingati hari kasih sayang atau valentine day. Biasanya DPC Demokrat Kabupaten Kupang melakukan refleksi keimanan akan makna kasih sayang, tetapi pada tahun ini Valentine Day dirayakan dengan acar donor darah oleh seluruh kader maupun pengurus DPC pada Sabtu, 15 Februari 2020, di Naibonat, Kabupaten Kupang.
Sesuai pantauan media, pada kegiatan sosial tersebut yang mengangkat tema “Partai Demokrat Peduli dan Berbagi,” diikuti oleh seluruh pengurus cabang dan para simpatisan, kaum milenial dari berbagai kalangan masyarakat.
Diwawancarai media ini, Ketua DPC Winston Neil Rondo menyampaikan terkait kegiatan yang bertepatan dengan semarak valentine day adalah wujud kepedulian salah satu parpol pimpinan Wali Kota Kupang Jefirston Riwu Kore di Nusa Flobamora ini kepada sesama manusia.
Ia menambahkan bahwa, aksi donor darah itu adalah agenda rutin partai yang pelaksanannya dirangkaikan dalam merayakan hari kasih sayang (Valentine Day). Donor darah ini telah menghasilkan 52 kantong darah, pasalnya terdapat beberapa calon pendonor yang tidak memenuhi syarat donor dikarenakan kondisi kesehatan dan batas usia yang melampaui.
Winston juga menyampaikan terkait makna dari kegiatan tersebut, yakni wujud partai binaan Presiden ke-enam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono guna terlibat dalam mengimplemtasikan sosial kesehatan, serta mau mengajak setiap masyarakat menerapkan rasa kepedulian terhadap sesama manusia.
“Ini menunjukan bahwa Partai Politik urusannya bukan saja bagaimana meraih kursi berapa untuk mendapatkan kekuasaan, ini cara yang Demokrat mau tunjukan kalau musim politik masih jauh, tapi kepedulian semangat berbagi cinta kasih kita alirkan terus,” ungkap mantan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.