ATAMBUA,flobamorata.com- Petronela Bere Samara, S.Sos resmi dikukuhkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belu. Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Pengambilan sumpah dan Janji Anggota DPRD Kabupaten Belu Pengganti Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan 2019=2024 menggantikan Almarhum Agustinus Pinto yang dipimpin oleh Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran JR, Jumat, 14 April 2023.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Wakil Bupati Belu Dr. Aloysius Haleserens, Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si, Unsur Forkopimda Kabupaten Belu, Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak, Wakil Ketua II, Cyprianus Temu, S.IP berserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Belu.
Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pergantian antar waktu (PAW) di laksanakan berdasarkan, SK Gubernur NTT Nomor : Pem.171.2/I/58/III/2023, tanggal 30 Maret 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Belu masa jabatan 2019=2024 atas nama almarhum Agusthino Pinto, S.IP dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Belu Masa Jabatan Tahun 2019=2024 atas nama Saudari Petronela Bere Samara, S.Sos.
Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran JR pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Belu yang telah membantu seluruh proses terkait dengan acara pengambilan sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten Belu pergantian antar waktu (PAW) sampai terlaksananya rapat paripurna hari ini.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa saudara kita, rekan kita almarhum Agusthino Pinto selaku Anggota DPRD Kabupaten Belu masa jabatan 2019=2024 telah di panggil Tuhan beberapa waktu lalu. Saya mengajak kita sekalian untuk menundukkan kepala sejenak mengenang arwah almarhum. Mari kita mendoakan keselamatannya, semoga keluarga yang di tinggalkan senantiasa mendapatkan kekuatan,” ungkap Ketua DPRD Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.