Lanjut dia, BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Belu dalam dua tahapan yaitu, Pemeriksaan pendahuluan pada bulan Januari s.d Februari 2024 dan pemeriksaan terinci pada bulan April – Mei 2024.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menunjukkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belu Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai,” ujarnya.
Selain itu, kata Kepala BPK Slamet Riyadi, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program atau kegiatan dan pelaporan keuangan tahun 2023 telah di dukung dengan SPI yang efektif
“Saya juga mengucapkan selamat kepada Kabupaten Belu yang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 6 kali berturut-turut sejak tahun 2018 sampai dengan 2023. Saya berharap agar beberapa hal yang perlu dilakukan sesuai hasil pemeriksaan supaya dibenahi,” tutup Slamet Riyadi. [adv/tri 2]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











