ATAMBUA,flobamorata.com- DPRD Kabupaten Belu lakukan sidang pembahasan rancangan APBD Kabupaten Belu Tahun 2024. Sidang berlangsung pada Kamis, (13/11/2024) di ruang Paripurna Gedung DPR Kabupaten Belu. Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belu, Januaria Awalde Berek, S.Sos dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu Antonius CHR Djaga Kota, ST, serta dihadiri oleh 25 Anggota DPRD Kabupaten Belu.
Pihak Eksekutif dihadiri Plt Bupati Belu Dr. Aloysius Haleserens, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si, serta Pimpinan OPD dan beberapa pejabat lainnya, termasuk Staf Ahli Bupati dan Para Asisten Sekda, Sekretaris DPRD serta camat se-Kabupaten Belu.
Pada sidang tersebut terdapat dua agenda persidangan utama yakni penyampaian Rancangan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Perda Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2025
Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Belu Theodorus Manehitu Djuang, mengatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disebutkan bahwa persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah dilaksanakan paling lama satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berjalan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.