ATAMBUA,flobamorata.com– Pemerintah Kabupaten Belu dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menggelar Sosialisasi Keimigrasian Mengenai Desa Binaan Imigrasi diwilayah perbatasan RI-RDTL, Kamis 9 November 2023 di Ballroom Hotel Matahari Atambua, guna mencegah semua indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), agar dapat mengurangi jumlah korban.
Kehadiran Desa Binaan Imigrasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat agar mengetahui terkait informasi tentang Keimigrasian serta mempersempit celah pergerakan oknum TPPO dan TPPM yang dapat merugikan masyarakat.
Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si mengatakan kegiatan ini dapat membantu masyarakat memahami tentang alur dan prosedur untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang prosedural agar terhindar dari TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
“Kegiatan ini sebagai wujud kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Belu dengan instansi vertikal dengan tujuannya bagaimana menjadikan Kabupaten Belu menjadi kabupaten perbatasan yang aman dan nyaman untuk aktifitas masyarakat,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.