Ide Jokowi ini memantik respon beragam. Respon postif pertama datang di Bupati Malaka, Simon Nahak. Bagi Simon Nahak, ide Jokowi tersebut adalah jawaban dari mimpinya selama ini. Bagaimana tidak, apabila rencana ini berhasil, Kabupaten Malaka tentu akan menjadi daerah singgahan dalam ide jalur lintasan tersebut. Pasalnya, Kabupaten Malaka berbatasan langsung dengan Distrik Kovalima, Suai, Timor Leste.
Berikut Tulisan yang disampaikan Bupati Malaka, Simon Nahak menanggapi rencana Presiden Jokowi dan Ramor Horta soal hubungan kerja di sektor Perhubungan.
Saya Dr. Simon Nahak, SH, MH, memberikan dukungan penuh atas ide Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, terkait rencana membuka Trayek Bus Kupang – Timor Leste. Semoga melalui perencanaan yang matang, rencana tersebut bisa melalui Jalur Selatan Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS, menyusuri Pantai Selatan Kolbano dengan keindahan alam laut lepas dan Laut dalam yang luas, dari TTS menuju Kabupaten Malaka.
Masuk Kabupaten Malaka, akan menyusuri Kecamatan Wewiku, Weliman, Malaka Barat, Malaka Tengah hingga sampai District Suai atau Kovalima, Timor Leste melalui Kecamatan Kobalima dan Kobalima Timur.
Kalau demikian, tentu rencana tersebut sangat membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis internasional melalui hubungan darat. Karena itu sebagai Bupati Malaka, saya berharap Kabupaten Malaka dijadikan Kabupaten transit darat di Motamasin dari Kupang menuju Timor Leste. “Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebe Bae”.
Sebab di atas Pulau Kecil dari deretan semua pulau di Indonesia, Pulau Timor memiliki keunikan tersendiri. Dimana Pulau ini diapit dua negara yakni Timor Leste di bagian Timur dan Australia di bagian Selatan, sedangkan sisanya menjadi wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Saya harus katakan Presiden RI, Ir. Joko Widodo sangat Hebat. Maju terus, kami anak anak di Kabupaten Malaka, anak perbatasan selalu mendoakan Bapak Presiden Jokowi, Bapak Gubernur NTT, DR. Viktor Bungtilu Laiskodat, SH, M.Si atas ide ini.****
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.