Secara hukum lelang jabatan itu hanya diatur bagi ASN. Sedangkan lelang jabatan terhadap pengurus bank baik Komisaris maupun Direksi bank itu belum di kenal. Jika belum dikenal lalu apa legal standing melakukan lelang tersebut bagi pengurus bank?
Legal standing itu mencakup siapa otoritas yang melelangnya, dari mana kewenangan itu bersumber? apa rujukan legalnya? seperti apa kompetensi dan kapasitas otoritas itu?. List peryanyaan litigasi di atas patut di temukan dulu oleh PJ.Gubernur NTT sebelum melanjutkan rencana itu.
Pengurus bank itu adalah organ PT atau Perseroan Terbatas. Itu berarti kewenangan menyeleksi, mengangkat dan memberhentikannya itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Pada UU PT tidak mengatur tentang lelang jabatan.
Niat Baik Mesti Disertai Pengertian Yang Benar
- Boleh jadi ada niat baik dari PJ Gubernur agar calon pengurus bNTT yang terpilih nanti adalah profesional banking yang memiliki kapasitas banking yang handal dan lebih baik dari sebelumnya. Namun apakah legal jika seorang kepala daerah yang melakukan seleksi pengurus bank bukan atas keputusan RUPS? RUPS adalah organ PT yang memiliki kewenangan tertinggi dalam membuat keputusan terkait dengan pengangkatan pengurus bank. Seleksi pengurus diselenggaran oleh Komite Remunerasi.
- Momentum waktu seleksi pengurus bank disaat 3 bulan menjelang pergantian kepala daerah yang adalah ex oficio sebagai pemegang saham defenitif, ini kurang beretika sekaligus menghambur biaya saja. Mengapa tidak menunggu Kepala Daerah baru saja yang menyeleksi, mengangangkat dan memberhentikan para pengurus bank ini?. Berikut pergantian pengurus bank di momentum menjelang penutupan buku tahunan bank adalah saat pengurus bank sedang melakukan penelaan atas realisasi pencapaian yang telah dibuat dalam rencana bisnis bank atau yang dikenal dengan RBB. Ini bukan langkah bisnis bank yang baik jika PJ Gubernur masih memaksa untuk melakukan pergantian pengurus bank NTT di akhir tahun ini. PJ Gubernur Perlu memahami cultur kerja para banker’s akhir tahun adalah saat puncak mereka membereskan dan mempersiapkan tutup buku agar capaian mereka sesuai dengan bussines plan yang telah dibuatnya di awal tahun. Please pak PJ Gubernur NTT pertimbangkan karena bakal ada sense of crisis yang berisi potensial risk di momentum ini. Bahwa saat ini kinerja laba dan kualitas kredit bank NTT mengalami penurunam jika dibandingkan kinerja tahun 2021 itu baiknya tidak disasar secara by pass ke bank NTT saja, tetapi juga mesti dievaluasi juga dengan kinerja Pengawasan bank yang dilakukan oleh OJK NTT. Seberapa upaya pencegahan agar perbaikan kinerja bank NTT oleh OJK NTT selama 3 tahun terakhir ini berjalan? Pada OJK informasi itu terdokumentasi dengan lengkap. Silahkan lakukan evaluasi bersama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











