ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Landasan Litigasi Dan Profesionalitas dari Lelang Jabatan Pengurus Bank NTT

Avatar photo
Reporter : ADMINEditor: ADMIN
  • Bagikan

Secara hukum lelang jabatan itu hanya diatur bagi ASN. Sedangkan lelang jabatan terhadap pengurus bank baik Komisaris maupun Direksi bank itu belum di kenal. Jika belum dikenal lalu apa legal standing  melakukan lelang tersebut bagi pengurus bank?

Legal standing itu mencakup siapa otoritas yang melelangnya, dari mana kewenangan itu bersumber? apa rujukan legalnya? seperti apa  kompetensi dan kapasitas otoritas itu?. List peryanyaan litigasi di atas patut di temukan dulu oleh PJ.Gubernur NTT sebelum melanjutkan rencana itu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pengurus bank itu adalah organ PT atau Perseroan Terbatas. Itu berarti  kewenangan menyeleksi, mengangkat dan memberhentikannya itu  mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Pada UU PT tidak mengatur tentang lelang jabatan.

Baca Juga :  Humaniora Amos Corputy Dalam Perkara Ishak Eduard VS Pemegang Saham bank NTT

Niat Baik Mesti Disertai Pengertian Yang Benar

  1. Boleh jadi ada niat baik dari PJ Gubernur agar calon pengurus bNTT yang terpilih nanti adalah profesional banking yang memiliki kapasitas banking yang handal dan lebih baik dari sebelumnya. Namun apakah legal jika seorang kepala daerah yang melakukan seleksi pengurus bank bukan atas keputusan RUPS? RUPS adalah organ PT yang memiliki kewenangan tertinggi dalam membuat keputusan terkait dengan pengangkatan pengurus bank. Seleksi pengurus diselenggaran oleh Komite Remunerasi.
  2. Momentum waktu seleksi pengurus bank disaat 3 bulan menjelang pergantian kepala daerah yang adalah ex oficio sebagai pemegang saham defenitif, ini kurang beretika sekaligus menghambur biaya saja. Mengapa tidak menunggu Kepala Daerah baru saja yang menyeleksi, mengangangkat dan memberhentikan para pengurus bank ini?. Berikut pergantian pengurus bank di momentum menjelang penutupan buku tahunan bank adalah saat pengurus bank sedang melakukan penelaan atas realisasi pencapaian yang telah dibuat dalam rencana bisnis bank atau yang dikenal dengan RBB. Ini bukan langkah bisnis bank yang baik jika PJ Gubernur masih memaksa untuk melakukan pergantian pengurus bank NTT di akhir tahun ini. PJ Gubernur Perlu memahami cultur kerja para banker’s akhir tahun adalah saat puncak mereka membereskan dan mempersiapkan tutup buku agar capaian mereka sesuai dengan bussines plan yang telah dibuatnya di awal tahun. Please pak PJ Gubernur NTT pertimbangkan karena bakal ada  sense of crisis yang berisi potensial risk di momentum ini. Bahwa saat ini kinerja laba dan  kualitas kredit  bank NTT mengalami penurunam jika dibandingkan kinerja tahun 2021 itu baiknya tidak disasar secara by pass ke bank NTT saja, tetapi juga mesti dievaluasi juga dengan kinerja Pengawasan bank yang dilakukan oleh OJK NTT.  Seberapa upaya pencegahan agar perbaikan kinerja bank NTT oleh OJK NTT selama 3 tahun terakhir ini berjalan? Pada OJK informasi itu terdokumentasi dengan lengkap. Silahkan lakukan evaluasi bersama.
  • Bagikan