Selain protap Covid-19, ditambahkannya pihak sekokah wajib memberikan sosialisasi kepada orang tua murid guna memperhatikan benar hal ini. Sebab tujuan dilakukan hal ini guna keselamatan anak didik, warga dan wilayah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Intinya bahwa kegiatan belajar mengajar itu dapat dilaksanakan dengan mempedomani protokoler Covid-19” ujarnya.
Berdasarkan arahan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, pada Senin lalu dalam rapat beraama Forkompimda Kabupaten Malaka, pihak sekolah diberi kesempatan untuk memperhatikan hal ini dengan serius, serta wajib dijalankan dengan patuh. Pasalnya, anak sekolah sangat rentan dengan penyebaran virus yang mematikan ini. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.