JAKARTA, flobamorata.com- Guna meningkatkan kualitas pelayanan, Bank NTT terus melakukan inovasi. Salah satunya adalah peningkatan kualitas IT, agar bisa memback up data keuangan nasabah, operasional dan asset Bank NTT dari vendor yang lama ke vendor baru. Langkah kongkrit yang dilakukan oleh manejemen Bank NTT adalah melakukan kunjungan langsung ke penyedia jasa IT yang baru di Cibitung dan Ciputat, Jakarta pada Jumat, 10 Januari 2020.
Dalam kunjungan tersebut, manejemen Bank NTT dipimpin langsung oleh Direktur Utama, Ishak E Rihi, serta didampingi oleh Direktur Umum, Johanes Landu Praing, Komisaris Utama, Juvenile Jodjana serta kepala Divisi Umum Rahmat Saleh dan Kepala Divisi IT Fernimus Musa.
Direktur umum Bank NTT Johanes Landu Praing, kepada wartawan mengatakan, kunjungan ini guna memastikan proses migrasi data dari bank NTT dari IT yang lama bisa berjalan dengan aman.
” Ya kami harus pastikan semua data nantinya bisa aman dalam proses migrasi, sebab ini hal yang sangat penting soal tingkat keamanan dalam sisitim perbankan,” tutur mantan pimpinan Cabang Bank NTT Betun ini.
Dijelaskannya, dengan dilakukan nya migrasi data ke sistim IT yang lebih Canggih ini, kita lebih mudah mengontrol kerja Karyawan baik dari bidang Kredit,Teler, Back Office (PDE) serta Costumer Servis (CS).
” Dengan adanya sistim IT baru ini, kami bisa secara langsung mengawasi kinerja serta operasional bank ini, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan untuk mencapai target laba yang diberi oleh pemegang saham,” jelasnya.
Menurut rencana, Bank NTT akan melakukan launcing perdana migrasi data ini pada 24 Februari 2020. Sebelum melakukan launcing, pihak Bank NTT akan melakukan uji coba pada 13-14 januari 2020. (*/humasbpdntt)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.