ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Masa “Work From Home” ASN Malaka Hingga 21 April

Avatar photo
  • Bagikan

Dalam surat yang ditanda tangani Sekda Kabupaten Malaka, Donatus Bere tersebut, memberikan lima point himbauan, antaranya. Pertama, masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal hingga 21 April 2020. Kedua, Pelaksanaan kedinasan ini bukan berarti ASN dilibutkan, tetapi menyelesaikan tugas kedinasan dari rumah, dan dilarang bepergian keluar daerah tanpa izin dari pimpinan.

Baca Juga :  Adik Bupati Malaka Dampingi Korban Kasus Penganiayaan Yang Viral di Medsos

Ketiga, Pimpinan OPD mengatur jadwal pelayanan oleh ASN di kantor masing-masing, sehingga pelayanan tetap dilaksanakan tanpa mengabaikan keselamatan diri. Keempat, Pimpinan OPD wajib memantau keberadaan ASN di unit kerjanya, sehingga tetap bekerja dan tidak meliburkan diri serta bepergian ke luar daerah tanpa izin, dan memastikan ASN di lingkungan kerja mencapai sasasarn kerja dan memenuhi target kerja sesuai dengan perundang-undangan. Kelima, pimpinan OPD wajib memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN di lungkungan kerjanya, dan segera melapor kepada bupati agar melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19.

ads

Terkait hal ini, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada fokusnusatenggara.com ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, keputusan tersebut mengikuti arahan dari pemerintah pusat. “ Ya kami ikut  arahan dari pemerintah pusat berdasarkan SK yang ada,” ungkapnya. (*/anarky/Roby Koen)

  • Bagikan