Namun demikian, ujarnya, sistim quota ini hanya berlaku selama sepekan hingga 31 Agustus 2020. Sebab usai tanggal 31 Agustus 2020, sistim pencetakan dan perekaman akan dilakukan per kecamatan.
“Jadi minggu depan kita sudah pakai sistim per kecamatan. Dimana setiap hari akan kita layani empat kecamatan hingga target 12.111 jiwa yang belum tercetak bisa selesai dengan baik,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan media, nampak seluruh petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka teelihat sibuk melakukan pelayanan. Bahkan pelaksanaan pelayanan hari ini, mendapatkan animo dan respon positif masyarakat Kabupaten Malaka. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.