BETUN,flobamorata.com- Guna menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018, Tentang Kawasan Bebas Tanpa Rokok, Satuan Polisi Pamong Parja (Sat Pol PP) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan operasi penertiban reklame atau iklan rokok, yang digantung dalam bentuk baliho, stiker, banner di setiap kios dan lapak jualan, sepanjang jalan raya Betun, Kecamatan Malaka Tengah.
“ Tindakan ini kami lakukan untuk menegakan Perda Nomor 9 yang sudah diterbitkan dua tahun lalu. Selama ini kami sudah lakukan sosialisasi dan himbau agar diturunkan sendiri semua reklame produk rokok oleh pemilik kios dan lapak, tetapi tidak diindahkan, maka kami ambil tindakan ini,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Daniel Bria, kepada wartawan, Selasa, 9 Juni 2020.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.