Ditambahkannya, apabila tindakan pencopotan ini tidak dindahkan, pihaknya berjanji akan melakukan tindakan secara tegas kepada pemilik kios dan lapak jualan. “Kalau kedepannya masih melawan, maka akan kami tindak tegas,” ujarnya,
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, sebutnya, dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan pola hidup yang sehat dalam masyarakat dengan tidak merokok. Hal ini dibuktikan dengan adanya penerbitan Perda Nomor 9 yang mengatur soal itu. Untuk itu kedepannya, Sat Pol PP akan terus melakukan operasi penertiban reklame produk rokok disetiap kios dan lapak jualan. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.