KUPANG,flobamorata.com- Simpatisan dan para loyalis Jefri Riwu Kore, Walikota Kupang yang juga kader Partai Demokrat atau “Simpatisan Jeriko” akan terus menggela aksi demonstrasi hingga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY memberikan klarifikasi terkait keputusan DPP Partai Demokrat dalam penunjukan Ketua DPD Partai Demokrat NTT.
Pasalnya, dalam Musda Partai Demokrat NTT yang dilakukan pada tahun 2021, jumlah dukungan kepada Jefri Riwu Kore unggul atas Leo Lelo, selaku Ketua DPD Partai Demokrat NTT terpilih, namun fakta ini diabaikan DPP. Bahkan untuk memuluskan aksi tersebut, pihak Simpatisan Jeriko sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polda NTT dalam hal ini, Polres Kupang Kota.
Informasi tersebut disampaikan Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore melalui press realese yang diterima media ini, jumat (11/2). Menurut Heri, dirinya bersama dengan beberapa orang Simpatisan baru saja menemui Kapolres Kupang Kota dan jajaran guna menanyakan syarat-syarat yang harus dimasukan kepada pihak kepolisian ketika melakukan aksi damai ataupun dialog publik.
“kita tidak mau kejadian di seperti di Jalan Timor Raya terulang kembali, kami dibiarkan berhadap-hadapan dengan aparat kepolisian, kami dijegal, bahkan mobil komando yang berisi pengeras suara milik massa aksi disandera oleh aparat, padahal tujuan kami adalah aksi damai, oleh sebab itu kami bersurat dan mendatangi Mapolres Kupang Kota hari ini,” ujar Heri.
Heri membeberkan bahwa kedatangan Simpatisan Jeriko menemui jajaran kepolisian karena Simpatisan Jeriko akan menggelar aksi berjilid-jilid dengan berbagai macam tema dan varian aksi, baik itu dialog publik, penggalangan dan anjangsana ke berbagai aktivis dan OKP maupun aksi damai besar-besaran, oleh sebab itu, sebagai langkah awal, pihaknya memulai dengan melakukan dialog dengan jajaran kepolisian.
Mantan Ketua BEM Unflor ini menjelaskan, setiap warga Negara berhak mengemukakan pendapat dimuka umum, hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, menurutnya bentuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sendiri cukup beragam, seperti bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, serta mimbar bebas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.