ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Simpatisan Jeriko Akan Terus Gelar Aksi Hingga AHY Berikan Klarifikasi

Avatar photo
Reporter : JE BEREEditor: ADMIN
  • Bagikan

kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum memberi wewenang kepada Polri untuk menjadi penanggungjawab sekaligus memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta aksi.

Menurut Heri, soal kejadian di Jalan Timor Raya, Simpatisan Jeriko telah memenuhi semua unsur tersebut, seperti memasukan surat 3×24 jam dan surat ijin dari satgas covid, tetapi masih juga dihadang aparat. Heri melanjutkan bahwa, kedatangan dirinya dan kawan-kawan simpatisan Jeriko bukan lagi mau berdebat soal aturan, pihaknya ingin mencari jalan keluar agar perjuangan panjang tersebut tidak terhambat karena dihadang pihak kepolisian.

ads

“kami ingin berdiskusi, mencari jalan agar ketika melakukan aksi nanti tidak terjadi seperti kejadian kemarin, kami tidak mau seolah-olah berperang melawan aparat, karena target kami adalah, Ketua Umum Demokrat atau petinggi partai menjelaskan kepada kami, mengapa Jeriko dikalahkan padahal ia adalah pemenang musda, ini yang harus di clearkan, kami tidak mau benturan dengan aparat,” tegas Heri.

Baca Juga :  Awak Pena Batas RI-RDTL Berbagi Kasih Dengan Keluarga Miskin di Belu

Dalam audiens tersebut, Simpatisan Jeriko diterima Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, AKP Alberto Heru Ponato, S.I.K., MH., dirinya mengatakan bahwa pihak kepolisian menyambut baik kedatangan simpatisan Jeriko, dirinya juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dengan mengacu pada UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan Peraturan Kapolri yang harus dipedomani.

Baca Juga :  Jeriko, Sang Penyelamat Demokrat

Langkah yang harus dilakukan Simpatisan Jeriko adalah penyampaian pendapat di muka umum wajib terlebih dahulu sebelumnya diberitahukan kepada kepolisian dalam hal ini Polres Kupang Kota. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008 dimana pemberitahuan itu wajib dilakukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai, jika ada perubahan rencana, paling tidak 1×24 jam sebelum pelaksanaan wajib memberitahukan kepada aparat yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pemkab Malaka Akan Buka Kembali Aktivitas Sosial Kemasyarakatan

Jabaran Perkap tersebut pada prinsipnya dengan mengacu pada cara-cara yang dilarang saat melakukan aksi, antara lain melakukan perusakan, pembakaran, serta meledakan benda dan bangunan, membawa benda-benda yang membahayakan serta melakukan provokasi untuk melakukan tindakan jahat, kekerasan, serta ujaran kebencian.

  • Bagikan