Menurut Irjen Didik, salah satu hal yang menjadi pertimbangan KPK mengambil alih kasus tersebut adalah pengaduan masyarakat.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka, sebelumnya ditangani oleh Polda NTT. Dimana dalam prosesnya, Polda NTT telah menetapkan 4 dari 8 orang sebagai tersangka, namun para tersangka melayangkan gugatan praperadilan dan menang, sehingga dengan sendirinya status tersangka mereka gugur demi hukum.(*/fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.