ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur dan Para Pemegang Saham Bank NTT Digugat Rp 64,6 M oleh Mantan Dirut

Avatar photo
  • Bagikan

Fakta tersebut menunjukkan bahwa kinerja Direktur Utama yang menggantikan dan melanjutkan Kontrak Kinerja Izak Rihi, juga tidak mencapai Laba Rp 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah) dari Tahun Buku 2020 dan Tahun Buku 2021 bahkan lebih kecil dari Tahun Buku 2019, tetapi tidak  diberhentikan. Hal ini menurut Izak, menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT adalah bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan tata kelola perusahaan yang sehat.

Izak Rihi sebagaimana dalam (petitum), menilai keputusan pemegang saham pengendali dan para pemegang saham bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS (Nomor 160/KEP/HK/2020) tentang pemberhentian dirinya (Izak Rihi, red) sebagai Dirut Bank NTT masa bakti 11 Juni 2019 hingga 10 Juni 2023 adalah cacat secara hukum.

ads

Izak Rohi meminta Hakim PN Kupang menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Nọmor: 18 tanggal O6 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan,S.H.. M.Kn., Notaris di Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 Tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang pemberhentian dengan hormat Penggugat sebagai Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) adalah tidak sah dạn batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga :  Hati-Hati, Ada Sindikat Penipuan Yang Catut Nama Sekda Malaka

Mantan Dirut Bank NTT itu dalam gugatannya, juga menuntut para Pemegang Saham Bank NTT untuk mengganti kerugian yang dialaminya (baik materil maupun imateril), akibat perbuatan hukum para tergugat dengan total nilai kurang lebih Rp 64,6 Milyar. Kerugian tersebut terdiri atas kerugian material sekitar Rp 9 Milyar dan sekitar Rp 55 Milyar adalah kerugian imaterial.

Baca Juga :  Judi Togel Di Weulun Semakin Marak

Izak Rihi juga menuntut para tergugat yakni Gubernur NTT dan para pemegang saham Bank NTT untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada dirinya, melalui konferensi pers dan pemberitaan media baik online maupun cetak serta media eletronik selama kurang lebih tiga hari berturut-turut.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media online dan cetak pada 6 Mei 2020, Dirut Bank NTT (saat itu Izak Edward Rihi, red) dicopot dalam RUPS Bank NTT, karena tidak mencapai target laba bersih Rp 500 Milyar pada Tahun Buku 2019.

Baca Juga :  Dinilai Halangi Kerja Wartawan, Ini Penjelasan Kapolres Malaka

Pengumuman pencopotan tersebut disampaikan Gubernur Laiskodat didamping para pemegang saham lainnya dalam Jumpa Pers usai RUPS. Sementara itu, Mantan Dirut Bank NTT, Izak Eduard Rihi  dikonfirmasi Tim Media ini melalui telepon selular dan pesan WhatsApp belum memberikan respon hingga berita ini ditayang.[***/Tim]

  • Bagikan