Lanjut Hendra karna kamu udah tau berbahasa, kamu udah sarjana pante mamamu, kubilang kubakar rumahmu malam ini, atau ku buktikan sama keluargamu sekarang, jangan kamu kurangajar sama aku, itu yang saya bilang atau kamu nampaki sama aku sekolahmu tinggi, ah kamu tuh babi banget, ketemu kita, posting besok pante mamamu, posting besok yang kubilang ini, biar kubuktikan sama keluargamu malam ini,” ucap kades dengan berkata kasar dan memeki orang tua salah satu anggota Media Borgolnews.com.
Anggota Media Borgolnews.com Hendra Putra Laia menyampaikan, “Sebelum Saya menaikan atau publikasikan di Media, saya memberikan waktu kepada aparat desa untuk mengumpulkan data terkait program pekerjaan dan pembangunan di Desa Amandraya, hingga sampai rilis berita dipublikasikan dan disebarkan di sosmed aparat desa pun tidak memberikan keterangan dan data selanjutnya-Red, ketika dihubungi melalui telfon seluler/Hp, data atau keterangan yang telah disampaikan pada saat saya menanyakan kepada sebagian aparat Desa Amandraya dan masyarakat desa amandraya pada tanggal 23/12/2019 dan pada tanggal 26/12/2019, keterangan yang saya masukan didalam isi rilis berita semuanya keterangan aparat desa dan sebagian Masyarakat,” ucap Hendra.
Lanjut Hendra, saya siap mau dilaporkan ke mana pun silahkan, apa yang saya sampaikan didalam isi berita tersebut saya siap pertanggungjawabkan. Semua sudah sesuai keterangan yang telah disampaikan beberapa aparat Desa Amandraya dan masyarakat. Saya melakukan ini buat kemajuan Desa, ini udah tugas saya dan hak saya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar. Serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik dan bagi siapa yang menhalang-halangi, melarang Anggota Pers/Wartawan dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang pers.
Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
“Semoga aparat penegak hukum di Pemerintahan khususnya Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dapat mengambil sikap sesusi Undang-Undang Pers Yang Berlaku di negara ini dan memberikan hukuman yang pantas kepada Oknum Fakhoyosi yang memaki wartawan, melarang meliput berita dan mengancam keluarga saya yang ada di Desa Amandra,” tutup Hendra Putra Laia.
Reporter: Team Red.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.