“ Aparat kecamatan dan kelurahan harus aktif membangun komunikasi dengan semua pihak terkait penanganan Covid-19, jika memungkinkan menggunakan whatsapp guna memudahkan serta mempercepat alur koordinasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati, menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan diharapkan dapat memberikan informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh anggota masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah masing-masing.
Selain itu, menurutnya, Satgas Covid-19 kelurahan juga bertugas mendorong kesiagaan masyarakat untuk melakukan upaya kebersihan personal, keluarga dan lingkungan, sebagai bagian dari perwujudan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan mendorong serta mengawasi masyarakat dalam melaksanakan pembatasan kontak fisik pada berbagai sarana dan fasilitas umum yang ada di tempat keramaian seperti pasar tradisional, tempat ibadah, sarana olah raga, dan sarana rekreasi. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.