Dirinya menambahkan, pernyataan Frederikus Seran tersebut diibaratkan menepuk air di dulang terpercik muka sendiri. Faktanya dirinya adalah seorang politisi sehingga kalimat mencari panggung politik itu tanpa dasar argumentasi yang cakap. Selain itu soal jalan yang rusak di Nanebot wajib untuk diperhatikan adalah satu fakta lain yang harus mendapat respon cepat.
“Dirinya adalah seorang politisi yang juga sedang berjuang untuk bertahan lagi menjadi legislator Kabupaten Malaka dari Dapil Rinhat. Kondisi jalan rusak adalah fakta yang harus mendapat respon cepat dari Pemkab Malaka bersama DPRD. Sedangkan soal panggung politik itu hanya asumsi tanpa dasar argumentasi yang cakap,” jelasnya.
Bahkan dirinya sebagai masyarakat Rinhat meminta agar Frederikus Seran selaku wakil rakyat Kabupaten Malaka harus berbesar hati untuk menerima semua kritikan demi kepentingan seluruh masyarakat Malaka. Sebab kritikan maupun saran terkait kondisi ruas jalan menuju Desa Nanebot dan beberapa ruas jalan di Rinhat bukan baru sekarang dilakukan tetapi sudah berulang kali disampaikan agar diperhatikan.
“Bapa dewan harus berbesar hati untuk menerima kritikan, sebab bukan baru sekarang masyarakat mengeluh soal jalan yang rusak di Desa Nanin, Alala, dan Nenebot. Tetapi hal ini sudah dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya. Kalaupun sekarang pihak dewan baru melakukan klarifikasi terkait anggaran dan penanganan ruas jalan tersebut, bukan juga merupakan sebuah kebetulan sebab waktunya berdekatan juga dengan pemilu tahun depan,” ungkapnya.
Sebagai anak Rinhat dan Kabupaten Malaka dirinya meminta agar menyampaikan pendapat harus lebih bijak dan dewasa. Selain itu penggunaan istilah maupun ungkapan dalam menyampaikan pendapat harus mengerti dengan benar soal konteks. Sebab terkadang menyampaikan pendapat tanpa dasar argumentasi yang baik akan menimbulkan multi tafsir dari konteks persoalan yang ada.***jeot
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.