Dalam rakor tersebut, Bupati Malaka menjabarkan capaian produk hukum yang sudah dikeluarkan dan bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain. Beberapa produk hukum tersebut antaranya, Perbup Soal Pilkades, dengan substansi mendasar adalah aturan soal bebas KKN bagi setiap calon, serta keabsahan dari status pernikahan yang kerap menjadi masalah saat penetapan calon. Selain Perbup Soal Pilkades,
Ranperda lainnya yang sementara digodok yakni Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Perda Larangan Pembangunan di DAS dan Pantai serta Badan Jalan serta Perda Pemekaran Kecamatan Malaka Tengah.
Terkait konsep ini, DR. Yohanes G. Tuba Helan, pakar hukum administrasi memberikan memberikan apresiasi kepada Bupati Malaka. Bahkan dirinya meminta agar kabupaten lain meniru produk hukum yang sudah dilakukan oleh pemkab Malaka.
“Saya harap agar kabupaten lain bisa meniru apa yang sudah dibuat Malaka,” pintanya.
Rakor yang Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone ini, selain dihadiri oleh Bupati Malaka, juga hadir Bupati TTU, Juandi David, serta para Pimpinan DPRD, Sekda dan Bagian Hukum di Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Kabupaten TTU, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka. [jeot]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.