Deden mengatakan, sejak awal BNPB bersama pemerintah daerah terus berupaya memastikan bantuan logistik dapat menjangkau seluruh wilayah terdampak gempa.
Distribusi bantuan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kondisi akses menuju lokasi terdampak.
Dalam pelaksanaannya, penyaluran bantuan juga menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait akses transportasi menuju beberapa wilayah. Kondisi tersebut menyebabkan bantuan yang telah tersedia di tingkat kabupaten belum seluruhnya dapat tiba di setiap kecamatan dalam waktu bersamaan.
“Bantuan terus bergerak. Ketika ada kendala akses atau transportasi, tentu membutuhkan waktu untuk memindahkan bantuan dari satu titik ke titik lainnya. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar kebutuhan masyarakat di setiap wilayah dapat dipenuhi secara bertahap,” jelasnya.
BNPB, lanjut Deden, akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan seluruh unsur terkait guna memastikan penanganan dampak gempa berjalan optimal, termasuk dalam pendistribusian bantuan kepada masyarakat.
Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah serta seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam penanganan bencana di Manggarai Timur.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah dan seluruh pihak yang telah bersama-sama bekerja di lapangan. Mari kita jadikan kejadian ini sebagai bagian dari proses untuk memperkuat koordinasi, bukan untuk memperpanjang persoalan,” ujarnya.
Menurut Deden, penanganan bencana bukanlah soal mencari siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana seluruh pihak dapat bekerja bersama untuk melindungi dan membantu masyarakat terdampak.
“Bagi kami, persoalan ini sudah selesai dengan baik. Kami menerima permintaan maaf tersebut dengan tulus. Sekarang mari kita melihat ke depan dan kembali fokus pada masyarakat. Semoga kondisi masyarakat Manggarai Timur segera membaik dan seluruh bantuan yang dibutuhkan dapat terus sampai kepada mereka,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











