Untuk Fasilitas Mitigasi Bencana Alam, akan diadakan alat komunikasi darurat, Rambu bencana/papan informasi bencana, rambu titik kumpul, Rambu jalur evakuasi, Sirene Tsunami dan Talud. Terkait Fasilitas Kebersihan, akan diadakan kendaraan pengumpul sampah tipe motor, dan Penataan Lanskap dan Perlengkapannya, melalui pekerjaan penanaman pohon.
Sedangkan untuk Fasilitas Rekreasi Penunjang Kegiatan Wisata, akan dibangun Plaza/Area Pengunjung, Bangku Taman dan Menara Pandang. Pada Fasilitas Umum akan dibangun tempat parkir, toilet dan perlengkapannya. Sementara untuk Fasilitas Aksesibilitas akan dibangun jalan dalam kawasan, Broadwalk, Lampu Taman, Papan Interpretasi Kawasan dan Rambu Petunjuk Arah di dalam kawasan.
“Sebenarnya tahun lalu kita usulkan lengkap, termasuk dari tembok penahan, jalan, areal parkir, areal pedestrian dan broadwalk, gedung dan bangunan pengelola, kantor termasuk TIC dan fasilitas mitigasinya. Tetapi yang disetujui baru sarana UMKM, dan sedikit fasilitas kebersihan,” ungkap Sekda Belu di lokasi Kawasan Wisata Rohani Teluk Gurita.
Untuk diketahui, Objek Wisata Rohani ini akan menjadi ikon wisata rohani di Kawasan Teluk Gurita khususnya Kabupaten Belu, dimana Belu kedepan akan bersaing dan mensejajarkan dirinya dengan destinasi wisata lainnya yang lebih dulu maju untuk menarik kunjungan wisatawan. Objek wisata rohani ini diharapkan akan menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat Kabupaten Belu khususnya masyarakat Kecamatan Kakuluk Mesak.
Ikut hadir dalam kunjungan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Nikolaus U. K. Biri, Asisten Administrasi Umum, Drs. Egidius Nurak, Kadis Pariwisata, Januaria Nona Alo, S.IP, Kadis Pertanian, Gerardus Mbulu, SE, Kaban Kesbangpol, Apolinaris M. Susar, S.Sos, Kabag Prokopim, Daniel Nahak, S.STP, Dirut Perumda Belu Bhakti, Ventje J.R. Abanit dan Direktur Bank NTT Cabang Atambua, Adrianus M. Pontus. [*/Prokopim Belu-taolin]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











