Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum ( Rechtsstaat ). Sebagai afirmasi dalam bagian awal tulisan ini; Negara Indonesia berdasarkan atas hukum ( Rechtsstaat ) dan tidak berdasarkan kekuatan belaka ( Machtsstaat ). Konteksnya di sini adalah kedaulatan selalu berada di tangan negara sebagai pengambil keputusan final dalam upaya penegakkan keadilan di dalam sebuah negara.
Problem utama yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah terpidana Korupsi mantan bendahara umum Partai Demokrat ternyata telah bebas dengan gembira dari Lapas Sukamiskin Bandung. Sebuah Lapas yang megah berdiri ditengah kota Bandung. Memang namanya saja SUKA MISKIN akan tetapi, bagi penulis didalamnya dihuni oleh para Koruptor yang secara hukum telah terbukti melakukan tindakan pidana korupsi yang tentunya “tidak miskin” seperti nama Lapas tersebut. Di Lapas Sukamiskin, banyak berkumpul para koruptor, dan Lapas tersebut tidak terlepas dari sorotan awak media akibat para terpidana secara bebas keluar masuk Lapas tanpa ada pengawalan dan/atau adanya kepentingan yang urgensi.
Disana pula, menjadi tempat perkumpulan orang kaya dengan fasilitas yang super mewah. Sebuah pertanyaan yang menohok adalah: Ada apa dengan negara, yang memberikan Remisi kepada M. Nazaruddin sesuai ketentuan sebuah keadilan hukum?
Pemberian remisi dari negara kepada mantan bendahara Partai Demokrat ini dinilai sebagai suatu sikap mengkhianati penegakan hukum dalam sebuah negara hukum ( Rechtsstaat ) yang sangat menghargai dan menghormati supremasi hukum di Indenesia di mana Indonesia adalah sebuah negara yang sangat menjunjung tinggi supremasi hukum.
Kebijakan Negara
Kebijakan negara dalam hal ini kebijakan seorang Menteri Hukum dan Ham yang sangat fenomenal. Menteri Yosona Laoly telah memberikan remisi atahu pengurangan masa tahanan terpidana secara istimewa kepada Sdra. M Nazaruddin, seorang terpidana yang terkenal dgn buronan yang melarikan diri keluar negeri dari kejaran penyidik KPK beberapa tahun silam.
Remisi itu sendiri diatur didalam undang-undang dan Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (6).ketentuan ini hanya berlaku bagi tindakan pidana anak dan bulan korupsi. Terhadap Korupsi tetap berlaku PP No. 9 Tahun 2012 yang masih berlaku dan sampai saat ini belum ada wacana untuk direvisi.
Pada saat ini kita dikejutkan kembali dgn kebijakan inkonsisten yang melanggar ketentuan UU dilakukan oleh Yasona Laoly memberikan remisi 49 bulan kepada M. Nazaruddin. Kebijakan ini tentunya membuat para pemerhati korupsi dan ICW meradang dan mengecam keras, atas sikap dan reaksi ini mewajibkan Yasona Laoly dgn sadar menganulir kembali kebijakan yang sangat melukai hati rakyat dan para penegak hukum dalam hal ini KPK dan Polri.
Yasona Laoly telah menabrak ketentuan hukum karena telah diketahui oleh umum, dan berdasarkan ketentuan hukum bahwa terhadap kejahatan Korupsi para terpidana dalam kejahatan seperti ini, tidak diberikan hak istimewa remisi atahu bebas bersyarat.
Namun anehnya oleh Laoly dgn gagah dan berani mengabaikan ketentuan-ketentuan yang telah menjadi hukum positif di negara kita ( Rechtsstaat ) dengan kekuasaan absolutnya yakni memberikan remisi secara istimewa kapada Terpidana bernama M. Nazaruddin selama 49 bulan atahu 4 tahun 1 bulan.
Sebuah keanehan yang betul-betul aneh. memang aneh. Saudara Yasona Laoly memang sudah melakukan hal yang aneh, dalam sejarah pemberantasan korupsi. Yasona Laoly pun telah mengabaikan hukum dan keadilan. Tindakan Yasona Laoly telah melunturkan semangat para penegak hukum, yang selama dalam beberapa tahun terakhir telah memberantas dan terus berupaya memberantas tindakan korupsi dari para koruptor sampai kpd akar-akarnya tanpa pandang bulu.
Yasona mengabaikan UU dan semangat rakyat. Dia telah mengingkari sumpah jabatan dan melanggar konstitusional khusus mengatur persamaan hak dihadapan hukum. Apakah Yasona Laoly semestinya sadar dan tahu bahwa negara kita ini adalah negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan negara kekuasaan absolut ( Machtsstaat ). Denga tahu dan mau, Yasona Laoly mengubah sistem pengadilan negara Inodenesia yang Rechtsstaat menjadi Machtsstaat.
Sebuah perntanyaan yang segera menyusul adalah apakah Yasona Laoly dalam hal ini telah menderita sakit ingatan atahu autis, karena UU yang dibuat oleh para pendahulu sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi para pelaku korupsi yang sudah secara masif dgn tidak memberikan Hak Remisi atahu cuti apapun. Korupsi di Indonesia sudah menjadi peristiwa luar biasa (extra ordinary crime) yang harus ditegakan secara serius.
Yasona Laoly sebagai menteri hukum dan Ham, sebagai pejabat negara telah meruntuhkan semangat penegakan hukum dan merangsang kembali para pelaku korupsi utk melakukan korupsi secara bebas. Yasona Laoly pun dalam hal ini tidak menghargai lembaga lain dalam hal ini KPK dan Polri sebagai gerbang terdepan melakukan penyelidikan dan penyidikan dgn segala resiko hukum termasuk menerima institusinya dipraperadilkan dalam setiap langkah penangkapan dan penahanan.
Jika kita merujuk pada peraturan perundang-undangan Pasal 34 ayat (1) peraturan pemerintah No. 99 Tahun 2012 secara explisit menegaskan ” syarat terpidana korupsi utk mendapatkan remisi adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum dalam membongkar perkara pidana yang dilakukanya, JC (justice colaborator). Sementara didalam tahap penyidikan-penuntutan sampai putusan, Saudara M. Nazaruddin yang terkenal dgn sikap melarikan diri ini tidak pernah menunjuk sikapnya untuk mendukung para penegak hukum dalam membongkar para kejahatan korupsi lainnnya, dengan mengajukan dirinya sebagai JC (justice colaborator).
Ada apa dgn Yasona Laoly dalam hal ini: “Hanya malaikat yang tahu.” Yasona Laoly, Secara normatif, seharusnya tahu dam pahami bahwa kebijakan Beliau telah bertentangan dgn UU, lebih dari itu secara psikologis melukai hati penegak hukum (KPK) dan rakyat yang telah menggantungkan harapannya agar Korupsi di Indonesia harus diberantas secara tuntas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.