KUPANG,flobamorata.com- Pihak DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera memanggil pihak Universitas Persatuan Guru 45 (UPG 45), untuk membahas kasus DR. Lany Koroh, yang ditelantarkan oleh UPG 45 sejak tahun 2014.
“Kami sudah terima pengaduan dari Lany Koroh, sisa kami agendakan untuk memanghlil UPG 45, guna selesaikan masalah ini,” kata Kasimitus Kolo, Ketua Komisi II, DPRD Provinsi NTT, Kamis, 6 Februari 2020.
Menurutnya, pemanggilan pihak UPG 45 agar DPRD mendapatkan informasi yang objektif dan berimbang dalam kasus ini.
“Kita panggil kedua pihak agar dapat informasi yang jelas dari keduanya,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.