ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dewan Akan Panggil UPG 45 Bahas Kasus Lany Koroh

Avatar photo
  • Bagikan

Dijelaskannya, masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan antara Lany Koroh dan manejemen UPG 45. Tetapi oleh Lany Koroh sudah dibawa ke DPRD, maka sebagai lembaga kita akan tindak lanjuti.

“Kalau dari awal mereka bisa selesaikan dengan baik, tentu tidak akan sampai ke kita. karena sudah sampai ke kita, sebagai lembaga  kita akan selesaiakan dengan hadirkan semua pihak termasuk dengan dinas nakertrans, yang mengurus soal ketenaga kerjaan,” jelas politisi Nasdem ini.

ads

Sebelumnya, Lany Koroh, Doktor Linguistik lulusan Universitas Udayana ini mengadukan Rektor Universitas Persatuan Guru 1945 (UPG45) dan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Nusa Tenggara Timur (YPLP PT. PGRI NTT) kepada Komisi V dan II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang membidangi pendidikan dan ketenaga kerjaan pada  Selasa, 4 Februari 2020, karena honornya tak dibayar sejak 2014 dan menelantarkan nasibnya.

Baca Juga :  HUT Ke-43 SMPK Stella Maris Hadirkan Budaya Malaka

Lanny Koroh mengungkapkan, sejak pertengahan tahun 2014 hingga Februari 2020, pihak UPG 45 NTT tidak pernah memberikan haknya sebagai dosen tetap. Hingga ia mengambil keputusan untuk melanjutkan studi S3 di Udayana sampai 2017 tanpa bantuan biaya dari UPG 45 NTT. Bahkan, permohonan untuk mengundurkan diri dari Lany, namun tidak digubris hingga tahun 2020. (yandri)

  • Bagikan