LARANTUKA, flobamorata.com –
Edwaldus T. Salu Kelen Wartawan Redaksi Warta Keadilan dianiaya. Akibat penganiayaan ini Edwaldus mengalami luka cukup serius. Penganiayaan ini diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Lewolaga, Frans Nikolaus Beoang. Paslanya karena tak terima dirinya diberitakan korupsi. Berdasarkan rekaman video dan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah, dr. Hendrik Fernandez Larantuka, bahwa terdapat luka dibibir bawah dan pipi kiri kanan.
Penganiayaan tersebut terjadi di teras kantor Desa Lewolaga, Kabupaten Flores Timur pada, Jumat (17/1/2020) sekitar Pkl.12.30 Wita.
Melihat kejadian tersebut pemimpin redaksi Warta Keadilan Yohanes Berchamans Brino Tolok sangat menyesali tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Frans Nikolaus Beoang. dan meminta aparat Kepolisian memproses masalah ini sampai tuntas.
“Berdasarkan fakta tersebut Redaksi Warta Keadilan menyimpulkan bahwa wartawan kami di Flores Timur atas nama, Kandidus Edwaldus T. Salu Kelen benar-benar mengalami penganiayaan diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Lewolaga, Frans Nikolaus Beoang”, kata Yohanes.
“Selain itu, ada juga bukti rekaman kejadian tersebut yang sudah kami peroleh membenarkan adanya insiden tersebut sekaligus menujukan motif dari dugaan penganiayaan tersebut berhubungan pemberitaan dan profesi”, ujarnaya.
Untuk itu, Redaksi Warta Keadilan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam tindakan yang tidak manusiawi dari kepala Desa Lewolaga, Frans Nikolaus Beoang, serta intimidasi dari oknum-oknum yang sepihak dengan Kades terhadap wartawan kami sebagai bentuk pengekangan terhadap kebebasan pers.
2. Bahwa tindakan kepala desa tersebut diduga kuat atas sebuah rencana dan dilatari dendam terhadap dua berita sebelumnya yang ditulis korban dan konfirmasi yang dilakukan korban kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kabupaten Flotim.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.