ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Desa Lewolaga Diduga Menganiaya Wartawan Warta Keadilan

Avatar photo
  • Bagikan

3. Bahwa kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polres Flores Timur (Flotim) maka Redaksi mendesak Polres Flotim untuk mengungkap kasus ini secara tuntas sesuai paraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Bahwa perbuatan Frans Nikolaus Beoang selaku kepala desa Lewolaga adalah perbuatan bentuk penghinaan terhadap pers sekaligus melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers maka redaksi hal ini menjadi perhatian khusus bagi penegak hukum dalam penuntasan kasus ini.

ads

5. Bahwa pernyataan Kepala Desa di beberapa media yang seolah membenarkan tindakannya dengan alasan pembinaan antara Kepala Desa dan Warga, juga adalah sebuah bentuk pengangkangan terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Tak Terima Diberitakan Karena Korupsi Kades Amandraya Ancam Bakar Rumah Wartawan

Harapan kami agar masalah penganiayaan ini harus segera ditangani sampai tuntas. Terutama dugaan masalah korupsi yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Lewolaga. Demikian rellease ini kami terbitkan sebagai sikap tegas dari redaksi atas dugaan penganiayaan Wartawan Warta Keadilan, Flores Timur.


Reporter: Ricky Anyan


  • Bagikan