Pemuda sejati dengan integritas teruji dan idealism terukur, memiliki tiga peran uatama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertama, sebagai generasi penerus yang secara teguh dan konsisten melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya. Kedua, sebagai generasi estafet untuk melanjutkan konsep kepemimpinan kekinian, dan Ketiga, sebagai generasi pembaharu yang bersungguh-sungguh berjuang mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa.
Namun, yang sekarang menjadi pekerjaan rumah adalah bagaimana mencetak generasi muda dengan integritas tinggi yang mampu membawa perubahan bagi bangsa ini? Tongkat estafet yang nantinya akan diserahkan kepada generasi muda harus benar-benar sampai kepada orang-orang yang mumpuni dan memiliki kapabilitas untuk mengemban amanat tersebut.
Integritas adalah kuncinya. Karena dengan memilikinya para pemuda akan paham betul mana yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam konsep kepemimpinan nantinya.
Lalu bagaimana kita kembalikan semangat itu? Jawabannya sederhana. Dimulai dengan kejujuran. Kejujuran adalah modal dasar dalam membangun integritas seseorang. Kejujuran bermakna memberitahu kebenaran kepada orang lain. Sedangkan integritas memberitahu kebenaran kepada diri sendiri. Integritas penting untuk menyelaraskan antara ucapan dan perbuatan, karena ketidaksesuaian dalam dua hal tersebut akan mengakibatkan tergerusnya integritas seseorang.
Hal ini penting sehingga kita jangan menjadi pelakon dalam kutipan Ridwan kamil, Gubernur Jawa Barat, yakni “Negeri Ini Butuh Banyak Pemuda Pencari Solusi, Bukan Pemuda Pemaki-maki”. Sisa anda memilih berada di gerbong pencari solusi, atau pemaki-maki. Atau kita hanya akan berada di persimpangan jalan menuju kemerdekaan sejati. Betun, 15 Mei 2020
Penulis Adalah, Jurnalis Pemula Di www.flobamorata.com dan www.fokusnusatenggara.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.