KUPANG,flobamorata.com— Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena mendorong Bank NTT memaksimalkan kembali perannya sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Melki, keberadaan KUR melalui Bank NTT harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan kegiatan usahanya.
“Bank NTT harus menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penyaluran KUR. Pembiayaan ini harus benar-benar sampai kepada pelaku usaha yang membutuhkan dan mampu mengembangkan usahanya,” kata Melki dalam konteks penguatan program KUR di NTT kepada wartawan di Kupang, Selasa 8 September 2026.
Bank NTT kembali mendapatkan kepercayaan untuk menyalurkan KUR setelah sekitar lima tahun tidak masuk dalam skema pembiayaan bersubsidi tersebut. Pada tahap awal, bank milik pemerintah daerah itu memperoleh plafon KUR sebesar Rp350 miliar.
Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus mengatakan kembalinya Bank NTT dalam program KUR merupakan bentuk kepercayaan pemerintah terhadap kesiapan bank dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat.
“KUR ini program nasional. Setelah lima tahun tidak diperbolehkan, kini Bank NTT kembali dipercaya menyalurkan KUR dengan plafon awal Rp350 miliar,” ujar Charlie di Kupang, beberapa waktu lalu.
Charlie juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Pemerintah Provinsi NTT, khususnya Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam mendorong kembalinya Bank NTT sebagai penyalur KUR.
Bagi Pemerintah Provinsi NTT, pembiayaan melalui KUR memiliki arti penting karena sebagian aktivitas ekonomi masyarakat daerah masih ditopang usaha mikro dan kecil. Sektor perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, kuliner, serta berbagai usaha jasa menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang membutuhkan dukungan permodalan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











