ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

“Gatal Sembarang”, Dua Pemuda Di Malaka Perkosa Anak SMP

Avatar photo
Reporter : FERDHY BRIAEditor: ADMIN
  • Bagikan

“ Saya mau telephone ke keluarga, tetapi HP saya disita mama kos dan dia ancam saya jangan ceritera ke siapa-siapa,” ujarnya.

Tidak puas dengan nafsu yang sudah tersalurkan, selang beberapa hari G Kembali ke kos korban. Sampai di kos, P langsung meminta korba untuk menemani G dengan alasan pijit belakang. Korban lagi-lagi menolak. Tetapi dengan ancaman P korban akhirnya bersedia menemui G. sesampainya di kamar tamu kos, korban langsung dibanting dan dipukul serta disekap dengan bantal oleh G, lalu G dengan nafsu membabi buta, melepas pakaian korban dan melakukan aksi bejatnya.

ads

“ Dia buat saya lagi di kamar tamu, dan mama kos liat saja, saya merontak tetapi saya diancam akan dibunuh, serta saya tidak berdaya,” kisahnya.

Baca Juga :  Polres Malaka Apresiasi Kehadiran PERPENDA

Selang beberapa hari, tepatnya 18 April 2022, korban bertemu kakak kandungnya, dan menceritakan semua kejadian pilu yang dialami. Dengan ditemani kakak korban bersama keluarga besar, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Malaka. Usai menerima laporan, korban ditemani polisi lanngsung dibawa ke RSPP Betun, guna menjalani proses Visum Et Repertum.

Merasa terancam, Pelaku NT dan sempat menghubungi pihak keluarga untuk diselesaikan secara adat dengan melakukan denda. Namun oleh keluarga permintaan tersebut ditolak.  Akibat proses pemeriksaan yang terkatung-katung, pada tanggal 4 April 2022, seluruh keluarga besar korban ramai-ramai kunjungi polres Malaka dan meminta kasus ini diselesaikan dengan cara mengangkap para pelaku.

Baca Juga :  Bantuan UMKM DiframingJadi Isu Politik, Begini Penjelasan Kadis Koperasi Malaka.

Karena tekanan keluarga, polisi akhirnya bertindak cepat. Pada malam harinya, polisi amankan P selaku mama kos korban, dan tanggal 5 Mei 2022, pelaku G ditangkap di kediamannya di Desa Harekakae. Sedangkan NT, ditangkap di desa Umatoos, di tepi pantai. Saat ini hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolresta Malaka.

Akibat kejadian ini, Roy Tey Seran, selaku keluarga korban meminta polisi untuk segera menyelesaikan kasus ini secara fair dan adil. Bahkan dirinya bersama keluarga akan terus mengawal kasus ini hingga berakhir di pengadilan.

Baca Juga :  Bagi Anda Yang Halangi Kerja Bupati Bisa Dihukum Penjara

“ Saya sebagai bapak kecil korban meminta agar kasus ini segera diselesaikan dengan memberikan rasa adil kepada korban. Kami bahkan siap mengawal kasus ini hingga sampai hasil pengadilan,” ujarnya kepada wartwan di Malaka, Jumat, 6 Mei 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pelaku NT seharinya beraktivitas sebagai MC (Master Of Ceremony). Sedangkan G diketahui sebagai kontraktor. Kedua pelaku ini terancam dikenakan pasal 108 UU TPKS Tahun 2022 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara.

  • Bagikan