Apa maknanya? Maknanya adalah kinerja laba bank NTT 3 (tiga) tahun lalu yakni pada tahun 2020 jauh lebih baik daripada kinerja laba pada tahun 2023. Laba 3 tahun lalu yakni bulan Juni 2020 lebih sebesar Rp 35.897 juta ( Tiga puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta) rupiah dari perolehan laba di bulan Juni 2023.
Perolehan laba pada bulan Juni 2020 sebesar Rp 113.534 juta ( Seratus tiga belas miliar lima ratus tiga puluh empat juta rupiah) , sedangan pada periode yang sama bulan Juni 2023, bank NTT hanya mampu mencetak laba sebesar Rp 77.640 juta ( Tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh juta rupiah).
Terjadi penurunan sebesar 31,62% dari tahun 2020. Ironisnya pertumbuhan laba yang menurun ini terjadi pada saat ekspansi kredit justru bertumbuh, seperti tampak pada tabel 2 berikut ini ;
Tampak dari tabel 2 di atas ekspansi kredit selama bulan Januari hingga Juni tahun 2020 terus mengalami peningkatan antara 16,47% hingga 18,21%. Baki debet Kredit antara bulan Juni 2020 terhadap Juni 2023 kredit mengalami pertumbuhan sebesar Rp 1.752.840 juta ( Satu triliun tujuh ratus lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh juta rupiah) atau setara dengan 17,12%.
Namun, pertumbuhan kredit tersebut tidak berkorelasi positip dengan penambahan laba , atau dengan kata lain pertumbuhan kredit tidak turut meningkatkan pertumbuhan laba, justru yang terjadi sebaliknya. Pertumubuan kredit makin meningkat malah perolehan laba semakin menurun. Kini kinerja laba bank NTT tampak makin melorot. Kinerja bank bank NTT sedang dalam kondisi kurang baik. Penurunan Kinerja laba ini menjadi awasan bagi bank NTT, OJK dan PEMDA NTT ,baik Kota, Kabupaten maupun Propinsi untuk segera melakukan evaluasi kinerja agar pertumbuhan negatif ini bisa di hentikan untuk memitigasi risiko lebih lanjut yang bisa merugikan seluruh stake holder. Niscaya
*) Kontradiksi adalah ; pertentangan dua hal yakni kredit dan laba
yang mestinya saling menunjang pertumbuhannya,
namun dalam kondisi kontradiksi keduanya justru saling berlawanan.
Oleh Eddy Ngganggus, Banker Asal Kota Kupang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.