BETUN,flobamorata.com- Sejumlah prestasi kerja yang diraih Dr.Simon Nahak,SH.,MH dan Louse Lucky Taolin,S.Sos menjadi catatan sejarah dalam bingkai Malaka kota Perbatasan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya Mlmantan Dosen Universitas Warmadewa ini yang bergelar Doktor Hukum dan menekuni profesi lawyer dan Wakilnya adalah Politisi milenial yang tak kalah memiliki prestasi dalam urusan politik. Dia pernah menjadi Anggota DPRD Provinsi NTT.
Kedua figur ini dikenal sebagai pemimpin cerdas, responsible dan mengedepankan perinsip kemanusiaan sebagai roh dalam memberikan pelayanan mengedepankan kultur adat Rai Malaka adat sabete saladi yang tertuang dalam program kerja SAKTI.
Kerja keras dalam megemban Prestasi kerja tersebut idealnya untuk mengharumkan nama Kabupaten Kabupaten Malaka yang menjadi ujung dari Kota Jakarta/pusat pemerintahan Republik Indonesia.
Sebelum masuk pada apa saja prestasi pembangunan yang dirai SN-KT selama kurang lebih dua stengah tahun ini, saya juga dapat mengukir sebuah sejara pertarungan one by one antara SN-KT dan SBS-WT dalam ajang gong pilkada 2022.
Gong Pilkada 2022 Itu dapat saya mengumpamakan ibarat pertarungan antara “Daud VS Goliat” yakni 20 kursi VS 5 Kursi
Dalam peroses SN-KT melawan SBS-WT adalah rintisan menjebol benteng dengan satu kekuatan yang diberi nama Koalisi rakyat
Dalam urusan pilkada, Kedua paket tersebut memiliki program kerja dan Visi dan Misi. SN-KT memiliki program kerja yang cukup SAKTI.
Masih jelas teringat, waktu itu saya mengawal SN-KT kampanye di Desa Lakekun kecamatan Kobalima. Dalam kampanye itu Dokotor simon menyampaikan, untuk melawan PETAHANA maka kita harus memiliki program kerja yang SAKTI, SAKTI adah Kuat, Berani, tangguh dan petarung, SAKTI juga memiliki arti tersendiri yakini,
S = SWASEMBADA PANGAN
A= ADATI ISTIADAT Dan AGAMA
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.