“Dengan memperhatikan hal tersebut, Kementerian investasi Republik Indonesia menetapkan dua arah kebijakan di bidang penanaman modal yaitu peningkatan penanaman modal yang berkualitas dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” terang Wabup
Dalam hal melaksanakan pengawasan penanaman modal, kata Wabup bahwa akan dilakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan penanaman modal, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun yang telah berproduksi, dan yang telah memiliki ijin usaha, guna mengetahui berapa banyak investasi yang telah terealisasi dalam suatu wilayah.
“Laporan kegiatan penanaman modal adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan lebih rinci diatur dalam Peraturan BPKM Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa yang wajib menyampaikan LKPM secara online adalah semua pelaku usaha, kecuali semua pelaku usaha yang ada dalam bidang usaha migas, perbankan, lembaga keuangan atau asuransi,” papar Wabup
Sesuai ketentuan penyampaian LKPM bagi pelaku usaha mikro dan kecil akan dilakukan setiap enam bulan sekali dalam setahun. Sedangkan bagi pelaku usaha menengah dan besar setiap tiga bulan atau triwulan. LKPM tersebut wajib disampaikan secara online melalui sistim OSS-RBA. [*/taolin]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.