ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengurus Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Dugaan “Makan Uang” BUMDes Di Naimana

Avatar photo
  • Bagikan

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, uang sebesar Rp. 98 juta yang dialokasikan oleh Desa Naimana sebanyak dua tahap. Dimana tahun 2017 sebesar Rp. 50 juta dan tahun 2018 sebesar Rp. 48 juta. Untuk tahun 2017, dana tersebut digunakan untuk kegiatan simpan pinjam, sedangkan untuk tahun 2018, digunakan untuk pengadaan kursi dan tenda, serta usaha kios. Namun dari dua program ini, yang berjalan hanya simpan pinjam dan itu juga mandek, sedangkan pengadaan tenda dan kursi serta kios tidak berjalan sama sekali.

Baca Juga :  Sukseskan Swasembada Pangan, Pemkab Malaka siapkan 3.500 Hektar Lahan Pertanian

Sementara itu, Bendahara BUMDes, Arlen Out, saat ditemui terpisah mengaku bahwa kendala yang dialami pengurus, lantaran sulit untuk melakukan penagihan ke masyarakat. Pasalnya, selain alasan tidak memiliki uang, beberapa masyarakat yang memanfaatkan program simpan pinjam dari dana BUMDes, hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

ads

“ Saya sudah minta ke mereka, tetapi mereka alasan uang belum ada. Memang keinginan kami untuk adakan tenda dengan kursi tapi karena sudah terlanjur simpan pinjam maka itu tidak kami lakukan,” katanya.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Bupati Malaka Minta Perketat Rasa Toleransi

Dugaan “Makan Uang” pengelolaan dana BUMDes Naimana ini, terendus dari nihilnya laporan pertanggung jawaban oleh para pengurus. Bahkan berbagai cara sudah dilakukan oleh Penjabat Desa Naimana yang baru, Frans Nuak, yakni memanggil dan meminta klarifikasi, tetapi dalam klarifikasi tersebut, terkesan adanya keterangan yang berbelit disampaikan oleh para pengurus. Atas sikap tersebut, Frans Nuak berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, guna mendapatkan kepastian jawaban atas pertanyaan masyarakat Desa Naimana terkait uang BUMDes ini. (ferdhy bria)

  • Bagikan