Sementara itu, Kapolres Malaka, Albert Neno, yang dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Malaka Barat, I Wayan Budiasa, yang didampingi Kanit Reskrim, Urip Hartami, membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan dirinya membantah bahwa kasus ini sengaja diendapkan pihaknya.
“Benar ada laporan Tindak Pidana Dugaan Pemalsuan Surat. Pelapornya adalah Alberto Martins, Ketua BPD. Laporan tersebut tertuang dalam LP / 37/XI / 2018/ NTT/ Polres Belu/ polsek Malaka Barat, tertanggal 17 November 2018, dan saat ini kami sedang lakukan penyidikan, dan akan periksa lagi beberapa saksi untuk lengkapi BAP, guna diserahkan ke Sat Reskrim Polres untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya kepada wartawan, Minggu, 5 Juli 2020.
Mandeknya kasus ini, ungkap Kapolsek Malaka Barat, akibat pihaknya membutuhkan keterangan ahli melalui Laboratorium Forensik (Labfor), guna memastikan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Sementara, Kepala Desa Motaain, Salomon Leki yang berusaha dikonfirmasi wartawan terkait hal ini dan beberapa hal lain tidak bersedia memberikan keterangan. Kepada tiga wartawan yang mendatangi kediamannya, Salomon menunjukkan gelagat tidak mau menerima kehadiran para wartawan, dengan alasan sibuk. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.