Iptu Yusuf menjelaskan, pengaduan tersebut berkenaan dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah dan penipuan publik.
Sebelumnya, Kepala Desa Tafuli, Agustinus Tafuli membantah dirinya telah mengatakan bahwa pengelolaan dana desa di desanya diintervensi Ketua DPRD.
“Saya tidak katakan begitu (diintervensi Ketua DPRD, red). Saya katakan bahwa waktu dong ambil uang itu dong bilang Bos sudah tunggu”, ujar Agus melalui sambungan telepon, Senin Sore
“Waktu sebelum kerja, kami dipanggil betul. Tapi beliau tidak memaksa tapi karena pekerjaan kami perlu alat berat dan mobil sehingga kalau bisa CV. Mario yang kerja”, tambahnya.
Tetapi, ketika ditanya, apakah dirinya ditelpon atau dihubungi Ketua DPRD, Agustinus mengaku dipanggil, tapi tidak memaksa.
“Tetapi beliau katakan babwa kalau proyek di sana yang butuh alat berat kalau bisa CV. Mario yang kerja”, kata Agus.
“Saya tidak dipanggil langsung oleh Ketua DPR tapi mungkin lewat orang lain”, ujar Agus sambil menyebutkan nama orang yang diakui Agus mengajaknya untuk bertemu Ketua DPRD.
Demikian juga ketika pencairan, jelas Agus, orang tersebut meminta pembayaran dengan dalil bahwa uang tersebut sudah ditunggu.
“Waktu pencairan dong tunggu di depan Bank dan bilang bawa uang sudah karena Bos su tunggu”, kata Agus.+++
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.