ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Antonius Un, Terduga Pelaku Pidana Pemilu Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

“Pada saat itu Antonius Un menyerahkan sejumah uang tunai secara langsung kepada Metriana sebagai saksi yang kita ajukan serta beberapa warga. Unsur barang siapa dan waktu serta tempat kejadian sudah terpenuhi. Dimana mereka adalah pelaksana kampanye yang melakukan kampanye saat masa kampanye,” ujarnya.

Menurutnya, dalam ketentuan Pasal 280 disitu sangat jelas pengertian dan penjelasannya sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. Dalam ketentuan pasal tersebut tidak dijelaskan terkait tujuan memberikan uang serta sumber uang. Untuk itu pihak Bawaslu Malaka harus melihat lebih jeli dan teliti serta secara hati-hati apa yang tertulis dalam pasal 280.

ads

“Jadi tidak lagi kita perdebatkan ini untuk siapa dan ini untuk apa uang ini. Sebab dalam Pasal 280 tersebut dijelaskan secara tegas bahwa sebagai pelaksana (caleg) dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada peserta kampanye (masyarakat) pemilu. Artinya sesuatu yang tidak diatur dalam ketentuan tidak boleh dianalisa,” jelasnya.

Baca Juga :  Keluarga AS Bantah Soal Berita “Ramas Burung”

Untuk itu saya minta kepada pihak Bawaslu Malaka untuk lebih cermat dalam melihat kasus ini sesuai dengan hal-hal yang diatur dalam pasal 280 dan 521 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Dirinya meminta agar pihak Bawaslu segera tuntaskan proses penyelidikan guna dinaikan statusnya ke penyidikan.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, Antonius Un sebagai Caleg DRD Kabupaten Malaka dari Dapil 3 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan tindakan money politik atau politik uang jelang Pileg 14 Februari 2024 di desa Ikan Tuanbes, Kecamatan Io Kufeu dengan memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu kepada beberapa warga pada 9 Februari 2024.***

  • Bagikan